Meski Diatur dalam PMK, BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Ad Hoc Pemilu Tetap Diperlukan

09-05-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (6/5/2024). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Denpasar – Jaminan sosial bagi badan ad hoc Pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, dan sebagainya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman. Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk jaminan kesehatan badan ad hoc tersebut melalui asuransi ketenagakerjaan.

 

Walakin, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai Badan Ad Hoc Pemilu ini sebaiknya tetap didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu agar dapat memberikan perlindungan, khususnya bagi para peserta KPPS. Hal ini mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 lalu.

 

“Harus dijamin di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Bila ada pelaksana mengalami kelelahan dan sakit, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, itu dijamin semua dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Toha dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II DPR RI dengan Pj Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan jajarannya, Ketua KPU Provinsi Bali, dan Ketua Bawaslu, di Denpasar, Bali, Senin (6/5/2024).

 

Politisi Fraksi PKB ini lalu menjelaskan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kesehatan adalah sebesar Rp16.800. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian. Jumlah ini menurutnya tidak memberatkan secara finansial.

 

“Jangan sampai kejadian 2019 terulang, tetapi kita tidak siap dengan perlindungannya. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pelaksanaan pemilu sebagai pesta rakyat, menjamin pelaksanaannya, jangan sampai ada resiko baru,” tandas Toha.

 

Legislator asal Dapil Jawa Tengah V ini berharap, baik pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga melibatkan perhatian khusus terhadap kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka.

 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

 

"Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," pungkasnya. (oji/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...